H-26, Bawaslu Catat 190 Dugaan Pelanggaran, Ini Datanya
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung harus meningkatkan pengawasannya menjelang pelaksanaan Pilgub Lampung 27 Juni 2018.
Pasalnya, 26 hari menjelang hari-H pencoblosan Pilgub maupun Pilkada Tanggamus dan Lampung Utara, terjadi 190 dugaan pelanggaran. Mulai netralitas aparatur sipil negara (ASN) seperti oknum kepala desa sampai pejabat.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyebutkan pelanggaran pendistribusian bahan kampanye juga marak.
"Maka, Bawaslu dan jajaran Panwaslu hingga tingkatan bawah, harus bekerja ekstra ketat melakukan pengawasan melekat di setiap kampanye pasangan calon. Baik kampanye rapat umum, terbuka, dialogis, atau tatap muka," ingat Khoir, Kamis (31/5/2018).
Komisioner dua periode ini membenarkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Lampung dan jajarannya ada 190. Rinciannya, 86 pelanggaran administrasi, 53 soal netralitas ASN, dan 10 pidana. Sisanya masih dalam pembahasan tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
”Seperti pengawasan agenda pengajian paslon, buka bersama, serta kampanye dengan diselipkan pembagian sembako, sarung, dan jilbab dengan ajakan memilih," jelas Khoir –sapaan akrab Fatikhatul.
Sedangkan yang masuk persidangan, kata Alumni Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung ini, dugaan ketidaknetralan kepala pekon (desa) di Kabupaten Tanggamus. Dia hadir di kampanye salah satu paslon dan berfoto bersama cagub nomor tiga, Arinal Djunaidi.
Untuk mobilisasi kepala desa di Kabupaten Pringsewu, kata Khoir belum memenuhi unsur. Karena syarat materialnya tidak terpenuhi.
Sedangkan di Kabupaten Lampung Timur masih dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu sebagai pidana pemilu. Yakni dugaan menghasut atau fitnah kampanye hitam (black campaign).
"Black campaign di Lamtim itu menghasut, melakukan ujaran kebencian terhadap Cagub Ridho Ficardo. Saat ini Gakkumdu Lamtim sudah memprosesnya, sudah masuk ke penuntutan," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
