Gubernur-Wagub Terpilih Ditetapkan, Pansus Diminta Berhenti

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Agustus 2018 15:03 WIB
Elektoral | Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Riza Mirhadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Riza Mirhadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung telah melakukan Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2019-2024, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik). Pleno bertempat di di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018).

Anggota Komisi I DPRD Lampung Riza Mirhadi, karenanya meminta kepada semua pihak dapat menghormati proses pilkada dan proses hukum yang telah dilaksanakan.

Tidak hanya itu, politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung itu juga meminta kepada Pansus Money Politics yang dibentuk DPRD Lampung untuk berhenti.

"Berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 41/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 memutuskan menolak seluruh Gugatan Pasangan Ridho-Bahtiar, kemudian putusan Nomor : 46/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 yang juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman-Sutono, sehingga poses Pilkada ini telah selesai dilaksanakan," ujar Riza yang juga mantan Ketua KNPI Lampung ini, dalam  pers rilis,  Senin (13/8/2018).

Riza menambahkan, bukan hanya, Bawaslu RI juga menolak memori keberatan yang diajukan oleh pelapor Mingrum Gumay - Herman HN (Herman HN - Sutono) dan Fajrun Najah Ahmad - Levi Tuzaidi (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri) terkait putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung.

"Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018. Serta Bawaslu RI juga menolak keberatan nomor register 003/KB/BWSL/2018 dan putusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas nomor register 004/KB/BWSL/2018, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor: 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018," jelasnya. 

Dengan adanya putusan lembaga hukum tersebut, mantan aktifis HMI ini menegaskan segala urusan sengketa Pilgub Lampung telah selesai dilaksanakan, dan kewenangan DPRD tidak boleh melampaui kewenangan penyelenggara pemilu, karna akan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pilkada.

Terpisah, Sekretaris DPW PAN Provinsi Lampung Iswan Hadi Cahya juga menyambut baik penetapan Pasangan Arinal-Nunik oleh KPU Provinsi Lampung, Politisi yang berlatar belakang Advocat ini menegaskan, akan menarik anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang saat ini ada di jajaran Pansus money politics.

"Kita harus menghormati proses hukum yang telah diputuskan, jadi setelah adanya putusan MK dan Bawaslu RI serta telah ditetapkanya Pasangan Arinal-Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, maka anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam Jajaran Pansus money politik kami tarik," ujar Iswan.

Sebelumnya, Ketua Pansus Money Politics Mingrum Gumay menyatakan menghormati putusan MK dan Bawaslu RI. Namun, pansus tidak terpengaruh dengan itu, karena dalam pansus ini ada langkah politik dan langkah hokum. (baca juga: Tak Terpengaruh MK dan Bawaslu, Pansus Money Politics Maju Terus). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya