Golkar Taat Konstitusi, Jabatan Presiden-Wapres Cukup Dua Kali

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 19:20 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua Korbid DPP Partai Golkar, Happy Bone Zulkarnain, mengatakan partainya taat pada konstitusi bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode, baik berturut-turut atau tidak.

"Sikap Golkar dalam hal ini sesuai dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945 pasal 7 yang mengatur lama masa jabatan untuk Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua periode," ujar Happy Bone di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Pernyataan ini menanggapi adanya uji materi terhadap pasal 169 UU Pemilu yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode, namun tidak mengatur frasa berturut-turut.

Tidak adanya istilah "berturut-turut" dianggap bisa menjadi celah memanfaatkan maksud tersebut. Artinya, Presiden dan Wapres bisa menduduki jabatan untuk ketiga kalinya.

Menurut Happy, keinginan beberapa pihak yang mengajukan uji materi ke MK adalah sah-sah saja. Namun dia mengatakan secara umum, pembatasan masa jabatan dua periode dimaksud supaya tercipta regenerasi kepemimpinan.

"Serta, untuk memberikan kekuasaan yang tidak melebihi waktu dan kapasitasnya. Hingga ditentukanlah dua periode. Ketentuan itu merupakan amanat reformasi yang sudah inkrah, dan sudah berlaku sekian lama," kata Happy.

Happy mengatakan, terkait keinginan pihak penguji materi agar Wapres Jusuf Kalla dapat kembali maju mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019, menurutnya, Wapres JK sudah menyampaikan berkali-kali bahwa dirinya ingin beristirahat.

Ia juga menyinggung soal dorongan akar rumput Golkar yang menginginkan Ketum Airlangga Hartarto maju sebagai pendamping Jokowi 2019, merupakan hal wajar.

"Sebab Golkar merupakan partai pemilik 91 kursi parlemen, sehingga cukup dominan," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya