Golkar Jaring 23 Nama untuk Pilwako, Ini Daftarnya...
Elvi R
Balikpapan
RILISID, Balikpapan — Dalam 2 hari membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota, yaitu Senin hingga Selasa (17-18/2/2020). Partai Golkar Balikpapan mendapatkan 23 nama untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako).
Ada 3 yang mengambil formulir untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wali kota dan 20 untuk calon wakil wali kota.
Dua dari tiga yang mengambil formulir untuk wali kota adalah pengusaha Yasser Arafat Syahril dan Tubagus Muhammad Sulaiman.
“Jadi ada politisi, ada birokrat, ada pengusaha. Ada dari Partai Golkar sendiri, ada juga yang dari luar,” rinci Ketua Tim Penjaringan yang juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Golkar Balikpapan, Kashariyanto di Balikpapan, Selasa (18/2/2020).
Formulir yang sudah diisi dikembalikan pada 25 Februari 2020 dan dikembalikan sendiri oleh yang bersangkutan.
“Agar ada silaturahmi,” ungkap Ketua Partai Golkar Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Setelah itu, lanjut Kashariyanto Tim Penjaringan akan melakukan seleksi. Antara lain berdasar formulir tersebut dengan menggunakan petunjuk pelaksanaan seleksi yang dikeluarkan DPP. Termasuk proses seleksi adalah verifikasi pemenuhan syarat yang diminta Partai.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi masuk namanya dalam laporan ke DPD Tingkat I Golkar Kaltim dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta.
“Setelah mendapat rekomendasi dari dari DPD I dan DPP, baru diumumkan pasangan yang terpilih,” kata Kashariyanto.
Mereka yang mendaftar di hari pertama adalah Ustaz Ahmad Rosyidi, lalu tokoh Dayak Abriantinus, kader Partai Nasional Demokrat Ahmad Basyir, Ketua PDIP Balikpapan Thohari Aziz, pengusaha Benito Djago, kader Golkar Eddy Alfonso. Juga nama yang baru muncul Tubagus Muhammad Sulaiman, kader Partai Demokrat Ali Munsjir Halim, dan pengusaha dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Balikpapan Yasser Arafat, kemudian kader Partai Gerindra Sabaruddin Panrecalle, dan birokrat Madram Muhyar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
