Gerakan Desa Anti Politik Uang, Cegah Praktik Kotor Pilkada

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

29 Desember 2019 21:30 WIB
Politika | Rilis ID
Penandatanganan deklarasi anti politik uang oleh komisioner Bawaslu dan undangan. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher
Rilis ID
Penandatanganan deklarasi anti politik uang oleh komisioner Bawaslu dan undangan. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel) Deklarasi Desa Anti Politik Uang yang dipusatkan di Lapangan Desa Baktirasa Kecamatan Sragi, Sabtu (28/12/2019).

Selain dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Lamsel dan Panwascam, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kesbangpol Lamsel yang diwakili Tri Mujianto dan Uspika Kecamatan Sragi serta Kepala Desa se-Kecamatan Sragi.

Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, gerakan desa anti politik uang untuk mencegah terjadinya politik uang dalam gelaran pilkada di Kabupaten Lamsel. Dengan adanya deklarasi, diharapkan masyarakat semakin paham dan mengerti mengenai kepemiluan secara umum.

“Perlunya pengawasan terhadap praktik politik uang beserta sanksi yang bakal menjeratnya. Desa Baktirasa ini, diharapkan mampu menjadi garda Pilot Project dalam melakukan pencegahan terhadap praktik kotor politik uang,” ujar Iskardo.

Iskardo berharap, Pemerintah Daerah Lamsel juga ikut menggelorakan semangat anti politik uang diseluruh desa yang ada di kabupaten ini.

“Sudah saatnya masyarakat tidak dibodohi dengan hanya dibagikan uang yang nilainya tidak seberapa. Ini juga perlu peran kita bersama untuk mensukseskan jalannya pilkada yang bersih,” ucapnya. 

Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi menegaskan, praktik politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Pemilu/Pilkada dengan politik uang, maka akan dihasilkan pemimpin yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Untuk mewujudkan pelaksanaan pilkada yang berintegritas dan damai, perlu keberanian dan dapat dimulai dari tingkat desa,” ujar Hendra. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya