Gerakan #2019GantiPresiden dan #JKWduaperiode Legal, Demokrat: Jangan Tebang Pilih
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herman Khaeron berharap tidak ada tebang pilih terkait penanganan gerakan #2019GantiPresiden oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sebab, gerakan #JokowiDuaPeriode juga sah secara konstitusional dan tidak melanggar konstitusi.
Herman menilai gerakan deklarasi #2019GantiPresien di beberapa tempat di Indonesia, boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal.
"Kalau pernyataan KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan bahwa dua-duanya boleh menyampaikan pandangan dan pendapat, tapi dalam koridor konstitusional, ini tak bisa dibilang makar," ujar Herman di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Lagipula, gerakan tersebut terbilang umum meski dicetuskan kelompok tertentu.
Gerakan itu juga merupakan aspirasi dari masyarakat yang ingin berganti pemimpin di 2019.
"Tentu ini adalah aspirasi masyarakat yang konstitusional. Ini juga berimbang ada yang mendukung dua periode," kata legislator asal Jawa Barat itu.
Selain itu, lanjut Herman, pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kampanye juga harus dijadikan rujukan.
Karenanya, ia meminta KPU dan Bawasu untuk mensosialisasikan perihal gerakan aspirasi masyarakat itu adalah sah secara konstitusi.
"Saya Lihat kurang adanya sosialisasi, sehingga lahir tindakan persekusi," tukasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
