Gapoktan dan 9 Poktan Sinarbandung Kompak Dukung Dendi Ramadhona-Marzuki

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

PESAWARAN

1 November 2020 18:27 WIB
Politika | Rilis ID
Surat Pernyataan Dukungan Gapoktan dan 9 Poktan Desa Sinarbandung, Negerikaton, terhadap paslon nomor urut 2 Pilkada Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki./FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Surat Pernyataan Dukungan Gapoktan dan 9 Poktan Desa Sinarbandung, Negerikaton, terhadap paslon nomor urut 2 Pilkada Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki./FOTO ISTIMEWA

RILISID, PESAWARAN — Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan sembilan Kelompok Tani (Poktan) Desa Sinarbandung, Negerikaton, Pesawaran menyatakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2 Dendi Ramadhona-Marzuki pada pilkada 9 Desember mendatang. 

Dukungan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Gapoktan dan 9 Ketua Poktan desa tersebut.

Ketua Gapoktan Sinarbandung Suhendar mengatakan, dukungan kepada Dendi Ramadhona-Marzuki itu sudah berdasarkan musyawarah Gapoktan dengan 9 Poktan Desa Sinarbandung.

”Kami menyatakan dengan sepenuhnya untuk mendukung dan memilih paslon dengan nomor urut 2 itu,” ujar Suhendar.

Sementara, Yusak selaku Ketua Tim Pemenangan Koalisi Bekerja Bersama Dendi Ramadhona-Marzuki Pesawaran menyambut baik dukungan dari Gapoktan dan Poktan Desa Sinarbandung tersebut. 

”Saya sebagai perpanjangan tangan paslon nomor urut 2 Dendi Ramadhona-Marzuki dan sekaligus ketua tim pemenangan menyambut baik dukungan yang diberikan Gapoktan dan Poktan Desa Sinarbandung ini,” ujar Yusak.

Yusak juga mengucapkan terima kasih dengan banyaknya dukungan yang terus mengalir. Menurutnya, itu merupakan pertanda baik terhadap paslon yang didukungnya.

”Semoga ini akan menbawa kebaikan bagi Dendi Ramadhona-Marzuki. Insya Allah dukungan ini juga akan membawa kemenangan. Aamiin,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya