Gabung Perindo, Aktivis Antikorupsi Tama S Langkun Jabat Ketua Bidang Hukum dan HAM

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 April 2022 13:23 WIB
Politika | Rilis ID
Pelantikan akktivis Antikorupsi Tama Satrya Langkun bergabung dengan Partai Perindo, Jumat (1/4/2022). Foto: istimewa
Rilis ID
Pelantikan akktivis Antikorupsi Tama Satrya Langkun bergabung dengan Partai Perindo, Jumat (1/4/2022). Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Aktivis antikorupsi, Tama Satrya Langkun, resmi bergabung dengan Partai Perindo, Jumat (1/4/2022).

Ia langsung dilantik sebagai ketua DPP bidang hukum dan HAM serta juru bicara nasional.

Tama mengungkapkan, rekam jejak Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai partai bersih yang berjuang tulus untuk masyarakat, menjadi salah satu alasan dirinya bergabung. 

"Senang sekali. Kita berusaha menyentuh lapisan masyarakat paling bawah yang mengalami penderitaan. Ini yang menjadi orientasi Partai Perindo ke depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW) itu juga mengatakan, ada beberapa hal yang membuatnya hijrah ke partai politik. Di antaranya ingin menyampaikan gagasan besar perihal pemberantasan korupsi. 

"Dalam hal ini, Pak Hary melalui Partai Perindo telah memberikan kesempatan yang luas bagi saya untuk berperan aktif dengan memegang nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Menurutnya, Partai Perindo sebagai sarana perjuangan yang baru, sesuai dengan bidang dan keahlian yang digelutinya selama ini.

Dengan harapan Perindo dapat menawarkan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

"Baik dalam kaitannya isu hukum, pemberantasan korupsi, maupun perlindungan hak-hak korban," ungkapnya.

"Diizinkannya saya bergabung, sebagai bukti bahwa ruang bagi pemuda, milenial di partai Perindo sangat besar," tambahnya.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Perindo

Anti korupsi

Tama Satrya Langkun

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya