Fraksi PKS Minta Wali Kota Bandarlampung Bersiap PSBB
Gueade
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Kota Bandarlampung sebagai zona merah penyebaran corona virus disease (Covid)-19.
Fraksi PKS Bandarlampung karenanya meminta Wali Kota Herman HN menyiapkan skenario jika kota ini harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Fraksi PKS DPRD Bandarlampung Agus Djumadi menjelaskan, zona merah berarti pandemi corona di kota sudah tidak terkendali.
”Ada 11 dari 20 kecamatan terdapat kasus positif Covid-19 di Bandarlampung,” paparnya usai menyerahkan bantuan alat cuci tangan di Puskesmas Rajabasa, Rabu (29/4/2020).
Data tersebut menunjukkan penularan Covid-19 di Bandarlampung sudah sangat mengkhawatirkan. Jika dibiarkan terus tanpa tindakan tegas, jumlah kasus positif Covid-19 akan terus bertambah.
”Wali kota harus melakukan tindakan tegas untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika perlu, mengirim surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan,” sarannya.
Namun sebelum itu, wali kota melakukan kajian dan perhitungan terlebih dahulu jika PSBB diterapkan. Ini menyangkut aspek sosial, ekonomi, transportasi, logistik, sampai keamanan.
"Saya rasa PSBB cukup efektif memutus mata rantai penularan Covid-19. Ketimbang hanya melalukan rapid test, tapi tidak ada pembatasan sosial secara tegas,” tandasnya.
Dia mengingatkan pentingnya kerjasama antara gubernur dan wali kota. Jangan jalan sendiri-sendiri sebab ini pertaruhannya nyawa manusia.
Anggota Fraksi PKS lainnya, Sidik Efendi, mengusulkan beberapa kebijakan strategis.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
