Formappi: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg Sudah Tepat
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menegaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg DPR RI sudah tepat.
Menurut dia, PKPU tersebut sudah sesuai dengan keinginan hampir seluruh masyarakat di Indonesia.
"Ketegaran KPU untuk mempertahankan sikap mereka di hadapan upaya penolakan DPR dan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly) patut diapresiasi," tegasnya kepada rilis.id, Selasa (3/7/2018).
Lucius mengatakan, sikap tegar KPU selama ini sulit diganggu gugat oleh DPR dan Kemenkumham. Bahkan, katanya, upaya penolakan dengan alasan melanggar undang-undang juga tak mempan untuk dijadikan alasan oleh DPR dan pemerintah.
"Alasan DPR dan pemerintah yang melulu mengacu pada UU demi membenarkan pencalonan mantan napi koruptor, maka dua institusi itu hanya bersandiwara saja. DPR dan pemerintah lah yang membuat UU tersebut sehingga menjadikan UU Pemilu untuk dijadikan tameng demi mengakomodasi caleg mantan napi sudah pasti menyesatkan," katanya.
Lucius mempertanyakan DPR dan Kemenkumham yang terus menjadikan undang-undang sebagai alasan tak menyetujui PKPU tersebut. Menurutnya, penolakan kedua lembaga tersebut tak sesuai dengan keinginan seluruh masyarakat terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kenapa dua lembaga tersebut enggak berpikir untuk mencari celah hukum jika mereka berpikir hukum itu yang jadi kendala untuk menerima PKPU larangan mantan napi koruptor jadi caleg," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
