Fahri Hamzah: 'Presidential Threshold' Bentuk Kedzaliman
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut aturan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2019 ini merupakan bentuk kedzaliman atau ketidakadilan politik.
Sebab, menurut dia, hasil rumusan Undang-Undang Pemilu itu sangat kuat dengan aroma arogansi kekuasaan.
Idealnya, kata Fahri, dalam pemilu serentak, semua partai politik bisa mengajukan calonnya sendiri.
"Ini bentuk kedzaliman di depan mata," tegas Fahri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Menurut Fahri, dalam sistem presidensialisme, Presiden dan DPR RI itu dipilih rakyat. Yang membentuk pemerintahan atau kabinet adalah Presiden.
Sedangkan, DPR RI tidak punya hubungan dengan pembentukan pemerintahan.
Tapi yang menjadi masalah, lanjut Fahri, sistem ini tidak berjodoh dengan multi partai. Sistem presidensial hanya berjodoh dengan sistem dua partai.
Padahal, di Negara-negara yang mapan demokrasinya, umumnya sistem presidensial hanya memiliki paling banyak lima partai.
"Kita ini kan, ada banyak partai sekarang. Kita tidak tahu partai pemerintah visinya seperti apa. Orang masuk pemerintahan bukan karena visi dan ide, tapi karena diajak. Atau diutus partai sebagai petugas partai," jelas Fahri.
Karena itu, Fahri menilai pengaturan aturan tersebut sangat kental akan kekuasaan semata.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
