Elektabilitas TB Hasanudin Dinilai Bisa Tergerus karena Ini

Default Avatar

Anonymous

Bandung

1 Februari 2018 19:42 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Bandung — Pengamat Politik Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Firman Manan menilai, munculnya nama calon gubernur Mayjen (Purn) TB Hasanudin di pusaran kasus korupsi Bakamla, berpotensi merosotkan tingkat elektabilitasnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar.

"Ya bisa saja (elektabilitas tergerus). Bagaimanapun isu korupsi itu kan sensitif, tapi juga itu sejauhmana Pak TB beserta timnya bisa mengkonter isu itu, berikan kejelasan kepada publik," ujar Firman kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).

Baca: Disebut dalam Sidang Suap Bakamla, Ini Kata TB Hasanudin

Menurutnya, isu ataupun opini yang saling menyerang antarkandidat di Pilgub Jabar berpeluang besar terjadi. Tak terkecuali dengan adanya penyebutan nama TB Hasanudin di sidang korupsi Bakamla.

"Tapi, karena ini juga masih penyebutan nama, sebetulnya tidak bisa terlalu jauh disimpulkan ada keterlibatan di situ," katanya.

Karena itu, menurutnya, pengawasan aparat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan kondusif.

"Memang kepolisian sejauh ini sudah meminta kalau ada kasus yang menyangkut calon-calon yang bertarung di Pilkada ini dihentikan, walaupun KPK kelihatannya belum menerima itu," katanya.

Baca: Dari Kandidat Cagub Jabar, Fayakhun Kenal Ali Fahmi

Diwartakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP itu disebut-sebut sebagai pihak yang menjembatani staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Al Habsyi, dalam upayanya memuluskan anggaran proyek Bakamla di DPR.

"Saat diperkenalkan oleh TB Hasanuddin, dia (Ali Fahmi) memperkenalkan diri sebagai kader PDIP juga. Kemudian dia bilang, dia jadi tenaga ahli di Bakamla. Kemudian dia minta nomor saya, setelah itu beliau (Ali Fahmi) agresif hubungi saya," kata anggota DPR RI, Fayakun Andriadi saat bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI, Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (31/1/2018)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya