Eks Komisioner KPU Ajak Masyarakat Awasi Inkumben, Ada Apa?

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

25 Februari 2019 16:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi Pemilu 2019
Rilis ID
Ilustrasi Pemilu 2019

RILISID, Jakarta — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mariyah mengajak masyarakat untuk mengawasi gelaran pemilu serentak 2019 hingga akhir perhitungan suara. Sebab, kata dia, kecurangan bisa terjadi karena longgarnya aturan perundang-undangan yang mengatur teknis pelaksanaan pemilu.

"Dari mulai aturan, itu bisa saja aturannya memudahkan kecurangan. Coba dicek peraturan KPU tentang penghitungan suara pada saat hari H, itu Pilpresnya di depan atau di belakang? Yang kita baca, penghitungan suara pilpres itu di belakang," ujar Chusnul dalam diskusi 'Menginventarisir Potensi Kecurangan di Pilpres 2019' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Menurut Chusnul, penghitungan surat suara pilpres yang dilakukan belakangan rawan menimbulkan kecurangan. Lantaran secara psikologis, baik penyelenggara pemilu, saksi, maupun masyarakat, telah kelelahan.

"Anda bisa bayangkan, sudah jam 11 malam, semua sudah capek, terakhir baru kita hitung surat suara pilpres," ungkapnya.

Selain regulasi, Chusnul juga menyoroti calon inkumben yang maju. Baik di pemilu legislatif maupun pilpres.

Dia menilai, gerak-gerik inkumben harus terus dipantau. Pasalnya, hanya inkumben yang memiliki akses dan menguasai aparatur negara, APBN dan APBD baik di legislatif maupun di eksekutif.

"Ini juga harus diawasi, sejauh mana mereka menggunakan akses annggaran APBN dan APBD untuk kemudian itu bisa menguntungkan diri sendiri," jelasnya.

"Jadi kalau dilihat dari situ, semua berpotensi untuk melakukan kecurangan. Tapi semuanya itu berada di tangan penyelenggara, KPU, Bawaslu dan DKPP, apakah bisa mewujdukan pemilu bersih, jujur dan adil," kata Chusnul menambahkan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya