Dugaan Money Politic di Pilgub Lampung, Arinal-Nunik Terancam Dipidana

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Bandar Lampung

25 Juni 2018 13:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Bandar Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung telah menerima laporan dari Panwas Lampung Tengah terkait dugaan money politic yang diduga dilakukan tim pasangan calon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) di Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Komisioner Bawaslu Lampung Adek Asy'ari menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti indikasi dugaan politik uang di Pilkada Lampung.  

"Kita panggil terlapor lagi, terlapor lagi, kemudian saksi-saksi, akan kita minta klarifikasi," ujar Adek saat dihubungi rilis.id di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Kendati demikian, Adek mengatakan pihaknya belum bisa membenarkan pasangan Arinal-Nunik melakukan pelanggaran dengan membagi-bagikan uang jelang pemilihan yang akan berlangsung pada Rabu, (27/6/2018) mendatang. 

"Sementara masih belum bisa kita kaji, karena kan berkaitan dengan pidana. Jadi kalau berkaitan dengan pidana dia harus bersama sama dengan gakumduk, kepolisan dan jaksa, enggak bisa kita sendiri," jelas Adek.

"Jadi nanti kita proses bersama-sama dengan kepolisian dan jaksa. Karena yang diadukannya pasal pidana," tambahnya.

Namun, tambah Adek, setelah adanya cukup bukti terkait pelanggaran tersebut maka proses penyelidikan yang memakan waktu hingga tujuh hari ini dapat ditarik keputusan.

"Nanti kita lakukan pembahasan dengan kepolisian dan kejaksaan, kalau memang cukup bukti dan memenuhi unsur nanti proses naik ke penyidik, begitu juga seterusnya naik ke jaksa dan pengadilan. Kalau sekiranya memenuhi bukti," jelas dia.

Adapun indikasi kecurangan melalui money politic terbukti dilakukan pasangan tersebut, maka dapat dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 187 UU Pilkada.

"Sanksi karena ada Pasal 187. Tapi nanti kita putuskan bersama-sama dengan kepolisian dan kejaksaan," pungkas Adek.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya