Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno, KPK: Perlu Didalami Dulu 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 Agustus 2018 12:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Ketua KPK Agus Rahardjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menegaskan pihaknya tak bisa mengusut dugaan pemberian uang Rp500 miliar oleh cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Menurutnya, hal ini dikarenakan asal usul uang Sandiaga belum terbukti, apakah memang dari hasil korupsinya saat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Kita belum bisa masuk ke sana, karena mungkin kita liat dulu ini kan konteksnya filosofi pilpres," kata Saut di Jakarta pada Selasa (14/8/2018).

Tapi, kalau nanti bisa dibuktikan bahwa Sandiaga mengambil sesuatu, dan ada kaitannya dengan jabatan baru bisa ditindaklanjuuti.

Saut menyampaikan, KPK harus mendalami dulu jenis pemberian dan asal usul uang. Sehingga, tak dapat serta-merta menindak Sandiaga melakukan gratifikasi.

Terlebih, saat ini terdapat peraturan yang memperbolehkan pihak swasta menyumbang pendanaan kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Ketika seorang pingin berpartisipasi di pemilihan umum, itukan ada syaratnya. Syaratnya itu kita enggak bisa masuk di situ," ujar Saut.

"Kalau isunya ada penyelenggara negara, ya KPK hanya bisa mengatakan bahwa kalau itu ada kaitannya dengan jabatannya itu kita baru bisa masuk disitu," tambahnya.

Sebelumnya, Wasekjen Demokrat Andi Arief menyebut bahwa Sandiaga Uno memberikan uang Rp500 miliar kepada PAN dan PKS untuk mengusungnya sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Namun hal itu ditepis oleh Sandiaga sendiri. "Kita bisa pastikan itu tidak betul yang disampaikan," kata Sandiaga di Jakarta pada Minggu, 12 Agustus kemarin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya