Dualisme Hanura, KPU: Itu Akan Ganggu Pendaftaran Caleg
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, dualisme kepengurusan pada Partai Hati Nurani Rakyat berpotensi mengganggu proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.
"Ya dengan adanya konflik itu kan pasti berpotensi untuk timbul kegaduhan," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
KPU menilai pengurus partai tersebut perlu segara dipastikan agar tidak menghambat proses pendaftaran bakal caleg untuk pemilu mendatang.
"Ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," terang Arief.
Menurut dia, KPU kemudian meminta kejelasan kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), instansi yang memiliki otoritas mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik.
"Menteri sudah beri penjelasan kepada kami, berdasarkan putusan PTUN maka kepengurusannya sesuai SK No. M.HH.22.AH.11.01. Pak OSO dan Pak Sudding. Jadi KPU akan tindaklanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus DPD dan DPC yang terdaftar sesuai SK itu," ungkap Arief.
"Kalau kami sudah dapat penjelasan, nama-nama pengurus DPD dan DPC partai, maka daftar itu akan kami sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota, agar pendaftaran bakal caleg disesuaikan berdasarkan nama-nama kepengurusan itu," kata dia.
Walaupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 Juni 2018, telah memutuskan untuk membatalkan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.0, yang berarti mengembalikan kepengurusan Partai Hanura pada masa bakti 2015-2020, yakni Ketua Umum Partai Hanura dijabat Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Partai Hanura oleh Sarifuddin Sudding.
Namun, baik kubu OSO maupun kubu Sudding saat ini tetap mengklaim pihak masing-masing yang berhak menjalankan Partai Hanura.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
