Dua Cagub Lampung Banding Putusan Majelis Gakkumdu
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 dan 2, Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono, akan mengajukan banding atas putusan majelis pemeriksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung.
“Senin (23 Juli 2018), insya Allah kita akan ajukan banding ke Bawaslu RI,” kata kuasa hukum Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko, Sabtu (21/7/2018).
Ahmad mengaku tengah menyusun berkas memori banding sebelum diajukan kepada Bawaslu RI. Ia enggan membeberkan substansi banding dan bukti-buktinya.
“Kalau masalah apa saja yang akan dipersiapkan untuk berkas dan bukti bukti lainnya, kami belum bisa buka. Karena hal itu sudah masuk dalam materi perkaranya,” ujarnya.
“Besok saja ya, soalnya itu sudah masuk di materi perkara. Kalau sudah jadi besok saya kasih kopiannya,” tutupnya.
Senada dengan paslon 1, kuasa hukum Herman HN-Sutono juga akan mengajukan banding pada Senin (23/7/2018).
“Kita sekarang lagi susun memori keberatannya,” ucap Leninstan Nainggolan, salah satu kuasa hukum Herman HN-Sutono.
Menurut dia, banyak hal yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis, namun malah diabaikan selama proses persidangan.
“Jadi (Majelis) mereka ini melihat dari fakta persidangan, semua dibuat seperti settingan, seperti saksi dan terlapor di kabupaten/kota, majelis pemeriksa menyatakan bahwa tidak kenal, padahal saksi dan terlapor itu ada. Harusnya bukan tidak dikenal, tapi menghilang. Beda artinya tidak dikenal dengan menghilang. Ini aneh makanya, semua dibuatnya seperti itu, sehingga tidak memenuhi unsur,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
