Jadi Aktor Black Campaign di Lamtim, Acong Siapkan Kuasa Hukum

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Mei 2018 19:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Joni Fadli alias Acong (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hanafi Sampurna saat konferensi pers di Dawiels Cafe & Resto, Jalan Kartini, Bandarlampung, Kamis (10/5/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Joni Fadli alias Acong (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hanafi Sampurna saat konferensi pers di Dawiels Cafe & Resto, Jalan Kartini, Bandarlampung, Kamis (10/5/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Joni Fadli alias Acong yang disebut-sebut sebagai aktor kampanye hitam (black campaign) di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (7/5/2018), akhirnya tampil ke publik setelah tiga hari ramai menjadi headline pemberitaan media massa.

Pria berkacamata ini menggelar konferensi pers di Dawiels Cafe & Resto, Jalan Kartini, Bandarlampung, Kamis (10/5/2018). Ia didampingi kuasa hukumnya, Hanafi Sampurna.

Diketahui, aparat Polres Lampung Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kampanye hitam dengan menyebar selebaran yang menjelek-jelekan Cagub Lampung nomor urut 1, M. Ridho Ficardo. (Baca: Tiga Pelaku Black Campaign di Lampung Timur Terjaring OTT)

Ketiga orang yang ditangkap ialah Isnan Subkhi, warga Brajaasri Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dengan status pekerjaan wartawan; Riandes Priantara, warga Adirejo Pekalongan Kabupaten Lampung Timur; dan Framdika Firmanda, warga Jalan Seluang Yoso Dadi, Metro Timur, Metro. Dua nama terakhir berstatus mahasiswa.

Isnan Subkhi saat diperiksa aparat Polres Lamtim mengaku menyebar kampanye hitam atas perintah Acong. Keterangan Isnan itu menjadi dasar Panwaslu untuk memanggil Acong. (Baca: Nama Ini Disebut Sebagai Aktor Black Campaign di Lampung Timur)

Namun, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) ini tak menggubris dua kali panggilan Panwaslu. Bukannya menghadap lembaga pengawas pemilu, Acong bersama kuasa hukumnya tiba-tiba menggelar konferensi pers.

“Kami belum mau berikan stateman itu, kecuali dengan pihak yang terkait Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Lampung Timur,” kata Acong kepada wartawan, Kamis (10/5/2018).

Diakuinya, Panwaslu Lamtim memang sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi black campaign yang dituduhkan kepada dirinya. Panggilan pertama pada Selasa (8/5/2018), dan panggilan kedua yaitu Rabu (9/5/2018).

“Pertama surat panggilan masuk di rumah saya yang di Metro jam 10, yang terima abang saya atau ibu saya. Surat kedua malam Rabu (9/5/2018) sekitar jam 18.00 WIB. Saya gak hadir juga, karena masih mau berkonsultasi dengan teman-teman JKL di Bandarlampung," ungkap Acong. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya