Dipanggil Bawaslu, Lurah Beringin Raya Akui Pasang Stiker Bergambar Bacaleg NasDem

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Mei 2023 20:22 WIB
Politika | Rilis ID
Lurah Beringin Raya M Nur Arifin saat tiba di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rabu (3/5/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Lurah Beringin Raya M Nur Arifin saat tiba di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rabu (3/5/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung akhirnya memanggil Lurah Beringin Raya Kecamatan Kemiling M. Nur Arifin di kantor Bawaslu, Rabu (3/5/2023).

Pemanggilan lurah tersebut berkaitan dengan pemasangan stiker bergambar bakal calon DPR RI dari Partai NasDem Rahmawati Herdian beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pihaknya memanggil empat orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni Lurah Beringin Raya M. Nur Arifin.

Kemudian Bacaleg NasDem sekaligus Ketua Karang Taruna Bandarlampung Rahmawati Herdian, dan dua orang pemilil rumah yang dipasangi stiker.

Namun dua orang, yakni Rahmawati Herdian dan pemilik rumah yang dalam foto ada lurahnya tidak datang, dan akan dipanggil ulang pada Kamis Besok.

"Lurahnya datang, dan kita periksa kurang lebih satu jam tadi, berkaitan dengan netralitas ASN," katanya.

Dimintai keterangan usai pemeriksaan, M. Nur Arifin tidak menampik bahwa foto yang viral beberapa waktu lalu adalah dirinya.

Dirinya menerangkan, pada saat itu dirinya kebetulan lewat disekitar lokasi, dan melihat ada sekelompok orang, tengah memasang stiker Karang Taruna yang bergambar Rahmawati Herdian.

"Karena itu di wilayah saya, saya memastikan stiker apa yang dipasang di rumah tersebut." ujarnya.

"Itu mungkin program mereka, kita tidak ada kerjasama dengan Karang Taruna untuk pasang stiker," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Lurah Beringin Raya

Pasang Stiker Bacaleg

Netralitas ASN

Lurah Diperiksa Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya