Digugat Moeldoko, Demokrat Waykanan: Tetap Solid dan Setia pada AHY

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

3 April 2023 15:16 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPC Demokrat Waykanan Rial Kalbadi (tengah) dan di dampingi kader Demokrat Waykanan, saat menyerahkan Dokumen perlindungan hukum bagi Partai Demokrat, Senin (03/04/2023). Foto Yulianto
Rilis ID
Ketua DPC Demokrat Waykanan Rial Kalbadi (tengah) dan di dampingi kader Demokrat Waykanan, saat menyerahkan Dokumen perlindungan hukum bagi Partai Demokrat, Senin (03/04/2023). Foto Yulianto

RILISID, WAYKANAN — Sejumlah Kader dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Waykanan mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kedatangan kader dan pengurus Partai tersebut dipimpin oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Waykanan, Rial Kalbadi, Senin (3/2/2023).

Adapun maksud dan tujuannya yakni untuk mengajukan perlindungan hukum bagi Partai Demokrat.

"Kami sampaikan aspirasi berupa dokumen perlindungan hukum dan keadilan," kata Rial.

Hal ini dilakukan karena adanya gugatan yang kembali dilakukan oleh Ketua, Sekertaris dan Bendera (KSB) Moeldoko kepada Partai Demokrat yang diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan ini, kata Rial, sebenarnya kasus baru dengan permasalahan yang sama.  KSB Moeldoko melakukan Peninjauan Kembali (PK) di MA dengan menyertakan bukti yang sama. Padahal sebelumnya bukti bukti tersebut juga sudah tersedia dan dinyatakan kalah.

Menurut Rial, kader dan pengurus Partai Demokrat Waykanan masih solid, terhadap PD dengan Ketua Umum AHY.

 “Demokrat Kabupaten Waykanan masih solid, tegak lurus dan tetap fokus untuk kemenangan pada Pemilu 2024 mendatang, tidak ada Demokrat Moeldoko atau yang lainnya, Demokrat hanya satu yakni Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono,”pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Demokrat

Waykanan

AHY

Moeldoko

PK

Pemilu

2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya