Diduga Rekayasa Penetapan Kepala Sekretariat, DKPP Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Pesibar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Diduga melakukan rekayasa penetapan kepala sekretariat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Provinsi Lampung, Senin (16/1/2023) besok.
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tertuang dalam nomor perkara 48-PKE-DKPP/XII/2022, dimana ketua Pesibar Irwansyah, dan anggota Kodrat dan Heri Kiswanto ditetapkan sebagai teradu I sampai III.
Ketiga teradu tersebut didalilkan melakukan rekayasa dalam penunjukan atau penetapan Kepala Sekretariat Panwascam di sebelas kecamatan Kabupaten Pesisir Barat.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, sidang perdana diagendakan mendengarkan keterangan pengadu yakni Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Hendri Dunan dan teradu serta, saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkapnya Minggu (15/1/2023).
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan.
"Atau bisa melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tandasnya. (*)
DKPP
Sidang Kode Etik
Bawaslu Pesibar
Rekayasa Penetapan Kepala Sekretariat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
