Diduga Lakukan Politik Uang, Arinal-Nunik Terancam Diskualifikasi

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

13 Juli 2018 11:36 WIB
Elektoral | Rilis ID
Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik). FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik). FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menegaskan, pasangan calon yang melakukan politik uang alias money politic di Pilkada Serentak 2018 bisa terancam diskualifikasi bila terbukti, termasuk di Pilgub Lampung. 

Namun, kata dia, dikualifikasi itu bisa dilakukan bila paslon tersebut terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Bila memang benar menurut peradilan ajudikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu masuk kategori TSM, sudah sewajarnya diputuskan untuk didiskualifikasi," kata Yusdianto kepada rilis.id, Jumat (13/7/2018). 

Dia menjelaskan, money politic secara TSM sudah ditegaskan di dalam Pasal 135 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu di daerah untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi tersebut. 

Kemudian, lanjutnya, hal itu secara khusus diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM. 

"Terstruktur, artinya dilakukan secara terstruktur, makna terstruktur tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah, aparat penyelenggara namun bisa juga kelompok pemenangan pasangan calon, karena sifanya dilakukan secara kolektif bukan aksi individual," jelasnya. 

Adapun sistematis, tambahnya, artinya pelanggaran itu sudah direncanakan secara matang. Sedangkan masif, adalah dampak dari pelanggaran itu yang sangat luas.

"Dari beberapa putusan MK yang terkait putusan pelanggaran TSM biasanya diketahui ada dua model yaitu, pertama, bersifat akumulatif artinya pelanggaran itu harus memenuhi ketiga unsur, yakni bersifat sistematis, terstruktur dan masif. Kedua, bersifat alternatif, artinya hanya terpenuhi satu unsur dari ketiga unsur itu maka sudah cukup membatalkan hasil pemilukada," lanjutnya. 

Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif di Pilgub 2018. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu ada di empat provinsi yang saat ini kasusnya masih dalam penanganan, salah satunya di Lampung. 

"Di Lampung dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, Sumatera Selatan dalam proses di Bawaslu RI, Sulawesi Utara dalam proses pembacaan putusan dan Gorontalo dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya