Demokrat Pertanyakan KPU Soal Penentuan RS Caleg

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

1 Juli 2018 12:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron mempertanyakan terbitnya surat edaran KPU tanggal 30 Juni 2018 tentang daftar Rumah Sakit Terakreditasi KPU sebagai bagian tidak terpisahkan dari PKPU syarat pendaftaran pencalegan. 

Menurutnya, surat penentuan tersebut belum cukup kuat, sehingga ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang. Misalnya, apakah dengan lahirnya surat edaran ini tidak mengakui keberadaan Rumah Sakit Pemerintah lainnya.

"Apakah tidak layak Rumah Sakit di luar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Kenapa Rumah Sakit Gatot Subroto dan Polri tidak masuk dalam daftar itu? Bagi saya penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini," ujar Herman di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Selain tidak jelas, lanjut Herman, penerbitan surar ini juga dinilai terlambat. Sebab, kata dia, sebagian besar calon anggota legislatif sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba yang mungkin diluar daftar Rumah Sakit terakreditasi KPU, serta sudah mendaftar di Partainya masing-masing.

Maka itu, Herman menilai peraturan ini diskriminatif, kurang tepat, dan membuat stigma negatif untuk rumah sakit pemerintah lainnya, dan bagi caleg akses terhadap rumah sakit terakreditasi KPU semakin jauh, padahal masih banyak persyaratan lain yang mesti diselesaikan.

"Kalaupun dasar pemikirannya agar hasil tes kesehatan berkualitas, semestinya masih banyak Rumah Sakit Swasta juga bisa dipake rujukan KPU," katanya.

Herman meminta peraturan tersebut dikembalikan kepada peraturan sebelumnya, yaitu cukup diatur dengan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta test bebas narkoba caleg dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah.

"Toh pileg sebelumnya dan pilkada serentak yang baru lalu juga pake aturan itu. Jadi atas argumentasi tersebut, sebaiknya surat edaran tersebut di cabut dan dibatalkan dan kembali keada peraturan sebelumnya," pungkasnya.

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya