Demokrat Panas Lagi, Tiga Plt Ketua DPC Ancam Laporkan Edy ke DK DPP

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Maret 2022 14:56 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Polemik di tubuh DPD Partai Demokrat Lampung kembali bergejolak. Hal tersebut muncul pasca pemberhentian dan penggantian tiga Pelaksana tugas (Plt) ketua oleh sekretaris DPC.

Puncaknya, ketiga Plt ketua DPC Demokrat yang diberhentikan mengancam melaporkan Ketua Demokrat Edy Irawan Arief ke Dewan Kehormatan (DK) DPP. 

Tiga Plt ketua berasal dari Lampung Timur (Yandri Nasir), Pringsewu (Juwita Zahara), dan Metro (Zainuri).

Yandri menerangkan, pihaknya akan melaporkan Edy Irawan ke DK lantaran penunjukan ketua maupun pemberhentian DPC merupakan wewenang DPP.

"Keputusan itu cacat hukum, tidak sesuai AD/ART. Ini kita sedang kumpulkan data-datanya dan akan laporkan secepatnya," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Yandri juga merespons pernyataan Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief yang menyatakan masa jabatan Plt ketua DPC hanya satu tahun. Kemudian apabila tidak muscab maka jabatan Plt tidak berfungsi lagi.  

"Saya coba menanyakan ke DPD daerah lain, ternyata tidak ada seperti itu. Karena Plt itu domain DPP," kata dia.

Yandri mengaku menerima SK Plt DPC pada Juni 2020 dan September DPP menerbitkan SK baru yang ditulis masa jabatannya sampai 2023 saat muscab.

"Sampai saat ini belum ada pencabutan SK saya dari DPP, maka SK ini masih berlaku secara hukum," tegasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Demokrat

Lampung

Muscab

Yandri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya