Delapan Nama Ini Terancam Gagal Ditetapkan Calon DPD RI

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 Juli 2018 12:22 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Ada delapan nama yang masih harus melengkapi berkas dukungan syarat mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Kedelapan nama itu terancam gagal jika sampai 4 hari kedepan terhitung hari ini, Sabtu (21/7/2018) tidak kunjung melakukan perbaikan berkas. 

"Mulai hari ini Sabtu (21/7/2018) diberikan waktu perbaikan berkas administrasi dan dukungan kepada mereka," jelas Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah, via Whatsappnya,  Sabtu (21/7/2018). 

Para calon yang belum memenuhi syarat (BMS) itu diberikan waktu hingga Selasa (24/7/2018) mendatang. Berdasarkan data yang dihimpun rilislampung.id,  ada 8 nama yang harus melakukan perbaikan dukungan.

Mereka adalah A. Ben Bella baru 2304 dukungan yang disebar di 10 kabupaten/kota, Amir Faizal Sanzaya baru 2814 dukungan dari 9 kabupaten/kota, Dewi Pratiwi Mandasari sebanyak 1857 dukungan dari 11 kabupaten/kota, Herman Sismono baru 2404 dukungan daru 13 kabupaten/kota.

Lalu, Ida Jaya sebanyak 2346 dukungan dari 8 kabupaten/kota, Abdul Aziz Adyas sebanyak 1538 dukungan dari 8 kabupaten/kota, Olfi Anwari sebanyak 2959 dukungan dari 12 kabupaten/kota dan Yanti sebanyak 1532 dukungan dari 9 kabupaten/kota.

Menurut Mantan Ketua KPU Lampung Utara ini,  syarat dukungan calon DPD RI harus minimal 3.000 dukungan minimal tersebar di 50 persen Kabupaten /Kota di Lampung. 

"Karena belum beres maka tetap harus mengikuti perbaikan dukungan, meskipun tetap bisa mendaftarkan diri kemarin," jelasnya. (*)

Calon DPD RI Memenuhi Syarat Dukungan : 

1.  Abdul Hakim 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya