Dedi Mulyadi Dukung Larangan Mantan Napi Nyaleg

Sukma Alam

Sukma Alam

Purwakarta

3 Juli 2018 11:41 WIB
Elektoral | Rilis ID
Dedi Mulyadi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Dedi Mulyadi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Purwakarta — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung diberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Mantap, saya dukung larangan itu. Walaupun kita ketahui secara aspek formal perundangan tidak ada larangan. Tetapi, secara sosio-politik itu memang tidak pantas," katanya, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Selasa (3/7/2018).

Ia mengatakan, secara aturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi bekas narapidana kasus korupsi untuk maju pada Pemilu Legislatif 2019. 

Tetapi, ia melihat suasana kebatinan rakyat akan tercederai saat mereka yang tercatat bekas narapidana korupsi diperbolehkan mengikuti kontestasi politik.

Dalam Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 ayat 1 huruf h mensyaratkan hal tersebut. Calon anggota legislatif harus bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual anak atau korupsi.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya