Debar-Debar Paslon Menanti Hasil Audit Dana Kampanye
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah selesai. Namun, bukan berarti para pasangan calon (paslon) dapat tidur nyenyak.
Pasalnya, mereka masih harus lolos audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Jika ditemukan LPPDK lebih dari Rp72,3 miliar, maka status paslon yang bersangkutan dapat dibatalkan.
Adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang saat ini sedang mengaudit LPPDK empat paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018. Hasilnya mereka serahkan ke KPU Lampung, Selasa (10/7/2018).
"Nanti disampaikan ke kita. Masalah waktunya, tanya sama Pak Tio (M Tio Aliansyah, Red)," kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, usai pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Lampung 2018 di Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah memaparkan, audit yang dilakukan KAP tidak hanya soal pemesanan bahan kampanye. Tapi juga kelebihan dana sumbangan kampanye perseorangan atau dari kelompok atau dari perusahaan kepada paslon.
”Kemudian melihat berapa jumlah dana kampanye yang digunakan, apakah melampaui Rp72,3 miliar yang disepakati atau tidak,” tegasnya (baca: Dana Kampanye Pilgub Lampung Disepakati Rp 72 Miliar Lebih).
Menurut dia, jika di dalam proses itu ada temuan, maka KAP akan melaporkan kepada KPU dan paslon dimaksud.
”Untuk kemudian selama 14 hari, KPU memfasilitasi kepada paslon mengembalikan kelebihan sumbangan dana kampanye itu kepada kas negara. Dan itu wajib. Apabila ada kelebihan dana yang digunakan, itu bisa membatalkan pasangan calon," kata Tio Aliansyah.
Menurut mantan Ketua KPU Lampung Utara ini, kalau ada kas atau sisa anggaran di rekening khusus dana kampanye paslon, juga tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar kampanye.
"Misalkan untuk membayar saksi atau untuk bayar apa di luar kegiatan semasa kampanye, itu tidak boleh. Tapi nanti itu akan dikembalikan kepada paslon yang berwenang untuk apa," tandasnya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
