Datangi Kantor Parpol, Bawaslu Tuba Tebar Ancaman soal APK

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 Oktober 2018 20:08 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu Tulangbawang (Bawaslu Tuba), secara maraton mendatangi seluruh kantor partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Lembaga pengawas ini memberikan sinyal agar para calon legislatif (caleg) tidak melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Anggota Bawaslu Tuba Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan masyarakat dan Antar Lembaga (PHL), Desy Triyana, menyebut lembaganya akan konsen dan intensif mengawasi APK.

"Kami datangi seluruh kantor parpol. Menyampaikan secara lisan, memberikan imbauan dan pencegahan. Agar para caleg menyebar APK dan bahan kampanye sesuai Peraturan PKPU dan Perbawaslu," ujarnya, Rabu (17/10/2018).

Srikandi pengawas ini menambahkan, dalam PKPU dan Perbawaslu mengatur lokasi yang dilarang dipasang APK dan lokasi yang diperbolehkan.

"APK dan bahan kampanye dilarang dipasang atau ditempel di lembaga pendidikan, rumah ibadah, sarana dan prasarana publik, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan," terangnya.

Bawaslu akan menginventarisasi APK dan bahan kampanye para caleg yang melanggar. Nantinya akan diproses dan diancam pelanggaran administratif. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya