Dang Ike: Jangan Jadi Pengkhianat!
Muhammad Iqbal
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan verifikasi faktual (verfak) tingkat kecamatan untuk pasangan calon (Paslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah.
Hasil dari verfak tersebut, dukungan E-KTP untuk Ike Edwin-Zam Zanariah banyak tak memenuhi syarat. Sehingga, pasangan ini kemungkinan besar tak lolos menjadi calon independen (Caden) pada Pilkada Bandarlampung 2020.
Kepada Rilislampung.id, Dang Ike-sapaan akrab Ike Edwin- merasa janggal atas hasil pleno kecamatan tersebut. Yang menyatakan dari 45.222 E-KTP dukungan perbaikan yang diserahkan, hanya 9.221 yang memenuhi syarat. Sementara sisanya 36.001 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
”Ini berbeda dengan data kami sebelumnya. Jelas data ini dirubah. Kalau alasannya karena tidak ada yang datang, kan bukti foto para pendukung sesuai data kami ada,” ujarnya di Lamban Kuning, Selasa malam (18/8/2020).
Karenanya, ia mempertimbangka untuk menempuh jalur hukum terkait hasil pleno di tingkat kecamatan tersebut.
”Sudah kita siapkan semuanya,” tegasnya.
Mantan Kapolda Lampung ini menambahkan, dirinya maju sebagai calon Wali Kota Bandarlampung adalah untuk mengabdi di tanah kelahirannya.
”Saya sudah bersumpah dengan Allah SWT, saya pulang kampung ini untuk melayani rakyat. Jangan jadi pengkhianat! Nanti semua akan terungkap siapa pengkhianatnya!” tegasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
