DPS Hasil Perbaikan Kota Bandarlampung 636.755 Pemilih 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

22 Juli 2018 19:01 WIB
Politika | Rilis ID
Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019, di ruang Solideo Hotel Grand Anugerah, Minggu (22/7/2018).FOTO: Istimewa
Rilis ID
Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019, di ruang Solideo Hotel Grand Anugerah, Minggu (22/7/2018).FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menggelar rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan Pemilu 2019, di Ruang Solideo Hotel Grand Anugerah, Minggu (22/7/2018).

Dalam rapat pleno itu ditetapkan jumlah pemilih tingkat kota, dengan jumlah laki-laki sebanyak 320.453 perempuan sebanyak 316.302 dan jumlah total pemilih berjumlah 636.755.

Sekretaris KPU Kota Bandarlampung Jainuddin mengatakan, semua pihak agar mencermati proses rapat pleno DPS Hasil Perbaikan ini. Jika ada masalah untuk langsung agar dapat segera diperbaiki mengingat data pemilih adalah hal yang sangat krusial.

“Kami, komisioner beserta staf KPU Kota Bandarlampung dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah berusaha maksimal namun memang hasilnya kami sadari pasti belum sesuai dengan yang diinginkan, maka dari itu harus melibatkan komponen masyarakat untuk bekerjasama membantu penetapan daftar pemilih,” tegasnya.

Rapat pleno terbuka ini dibuka langsung oleh Fauzi Heri Ketua KPU Kota Bandarlampung serta membacakan tata tertib rapat pleno terbuka penetapan DPS Hasil Perbaikan pemilu 2019. 

“Jumlah TPS ditetapkan sebanyak 2.763 TPS dengan jumlah pemilih maksimal 300 orang. Kebijakan mengurangi jumlah pemilih itu bertujuan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan lima jenis pemilihan bisa dilakukan dengan lebih cepat. Sebelumnya dalam Pemilu legislatif tahun 2014 jumlah pemilih maksimal untuk satu TPS berjumlah 600 pemilih,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo, menyampaikan proses perbaikan DPS dengan melibatkan seluruh anggota penyelenggara adhoc PPK dan PPS. Mereka bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan menyisir data by name DPS yang sebelumnya telah diumumkan kepada publik.

“Pemilih baru yang akan kita masukkan sebagai daftar pemilih berasal dari 2 sumber data yang pertama berasal dari DPS dan yang kedua berasal dari tanggapan masyarakat. Pada tanggal 21 Agustus mendatang DPS Hasil Perbaikan akan ditetapkan menjadi DPT ditingkat Kota Bandarlampung,” tegas komisioner yang akrab disapa Fery itu. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya