DKPP Berhentikan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

12 Februari 2020 16:24 WIB
Elektoral | Rilis ID
DKPP mengelar sidang Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
DKPP mengelar sidang Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Komisoner KPU Lampung, Esti Nur Fathonah, diberhentikan dari jabatannya. Putusan DKPP RI itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang lantai 5 di Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Majelis sidang dipimpin oleh Prof. Muhammad yang beranggotakan Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati.  

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI menyatakan, mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.

Teradu Esti Nur Fathonah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan memberhentikan secara tetap Esti Nur Fathonah sebagai anggota KPU Lampung sebagaimana Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 jo Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019. 

Dalam pertimbangannya majelis sidang DKPP RI menyatakan yang dilakukan Esti Nur Fathonah telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Saksi pengadu Gentur Sumedi, dalam kesaksiannya menceritakan kronologi dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulangbawang. Syaratnya memberikan uang Rp150 juta.

Gentur menjelaskan dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah. 

Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison.

Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staff mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya