DKPP Berhentikan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

12 Februari 2020 16:24 WIB
Elektoral | Rilis ID
DKPP mengelar sidang Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
DKPP mengelar sidang Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah. FOTO: ISTIMEWA

Sebab, ada indikasi dari calon anggota KPU Kabupaten selain Lilis Pujiati menemui Esti Nur Fathonah di kamar 7010 Hotel Swiss Bell.

Saat itu, KPU Provinsi Lampung sedang menjalankan agenda fit and property test seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024.

Kedua calon tersebut kini menjabat sebagai anggota Kabupaten Mesuji yaitu Ali Yasir dan anggota KPU Tanggamus yaitu Amhani.

Putusan ini merupakan yang pertama di Lampung, di mana DKPP RI memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap.

Chandra Muliawan Direktur LBH Bandar Lampung sekaligus kuasa hukum pengadu akan terus mengawal pemilu bersih.

"Karena hal ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung agar menjaga kehormatan dan martabatnya, serta menjunjung tinggi sumpah jabatan sehingga terciptanya pemilu bersih," Ujar Awang sapaan akrabnya. (*)

Laporan: Ismi Ramadhoni

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya