Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Jadi Calon Kepala Daerah
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada November 2024.
Hal ini diungkapkan Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan MK pada keputusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.
Kemudian, untuk pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Sementara itu, dalam tahapan pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024, seluruh calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, diperkirakan akan dilantik pada September 2024.
Pasalnya, masa periode DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten kota hanya 5 tahun, sehingga apabila Anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 2 September 2019.
Seperti yang diketahui, pada kontestasi Pileg 2024, di Lampung sejumlah nama mantan kepala daerah ikut serta maju dalam Pileg baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota, dan diprediksi akan lolos.
Misalnya Mantan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, kader PDIP itu maju sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 4 dengan perolehan suara terbanyak sebesar 46.417 suara.
Kemudian ada Mantan Bupati Tulang Bawang Winarti Caleg DPRD Provinsi Dapil 6 dari PDIP ini mampu menproleh suara 16.313 suara.
Mantan Bupati Tanggamus Dewi Handajani, dirinya mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Tanggamus 1, dengan perolehan suara tertinggi sebesar 2.768 suara.
Caleg Terpilih Wajib Mundur
Pilkada 2024
Pemilihan Gubernur
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
