Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Jadi Calon Kepala Daerah
Sulaiman
Bandarlampung
Selanjutnya Mantan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil 2, dan berhasil memperoleh 104.714 suara.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, dengan akan berlangsungnya Pilkada pada bulan November, sesuai tahapan Pilkada yang diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 pendaftaran pasangan calon digelar pada 27 Agustus 2024.
"Maka jika ada Caleg terpilih yang ingin maju sebagai Calon Kada, diwajibkan mundur, maksimal sebelum penempatan Paslon Kada," katanya. (*)
Caleg Terpilih Wajib Mundur
Pilkada 2024
Pemilihan Gubernur
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
