Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 Maret 2024 13:28 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Selanjutnya Mantan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil 2, dan berhasil memperoleh 104.714 suara.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, dengan akan berlangsungnya Pilkada pada bulan November, sesuai tahapan Pilkada yang diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 pendaftaran pasangan calon digelar pada 27 Agustus 2024.

"Maka jika ada Caleg terpilih yang ingin maju sebagai Calon Kada, diwajibkan mundur, maksimal sebelum penempatan Paslon Kada," katanya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Caleg Terpilih Wajib Mundur

Pilkada 2024

Pemilihan Gubernur

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya