Caleg Pasang APK yang Merusak Lingkungan, Walhi: Jangan Dipilih!

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

19 November 2018 13:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

Pihaknya sudah melakukan penertiban di daerah Wayhalim dan Telukbetung Timur.

"Ada beberapa caleg yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atau karifikasi oleh jajaran kami di tingkat Kecamatan," tegasnya.

Menurut Yahnu bahwa sesuai PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Bahwa bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.  Peserta pemilu juga perlu memperhatikan aspek daur ulang bahan kampanye tersebut.

"Dalam mencetak bahan kampanye mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang," tuturnya.

Selain itu, PKPU juga mengatur ketentuan terkait ukuran bahan kampanye.

Untuk selebaran, ukuran maksimal adalah 8,25 cm x 21 cm. Sementara ukuran maksimal pamflet adalah 21 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, dan ukuran maksimal stiker 10 cm x 5 cm.

Kemudian, ukuran maksimal brosur dalam posisi terbuka adalah 21 cm x 29,7 cm, dan dalam posisi terlipat yaitu 21 cm x 10 cm.

Bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. 

Lalu, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan juga menjadi tempat terlarang untuk menempel bahan kampanye tersebut.

"Itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 33 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (2) tentang pemasangan APK untuk tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan," ucapnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya