Caleg Pasang APK yang Merusak Lingkungan, Walhi: Jangan Dipilih!
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Namun, masih ada calon legislatif (caleg) yang mengabaikannya dengan memasang stikernya di pohon-pohon di Kota Bandarlampung ini.
Pantauan Rilislampung.id di beberapa ruas jalan, yakni di Jalan HOS.Cokroaminoto Enggal Bandarlampung ada beberapa caleg kota Bandarlampung terlihat memasang stikernya di pohon, kemudian di Jalan Prof. Mr. HM. Yamin ada stiker calon DPD RI yang menempel di pohon, belum lagi di jalan M.Noer dan Cut Mutia juga masih ada stiker caleg yang tidak memperhatikan estetika keindahan Kota Tapis Berseri.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Hendrawan mengatakan, bahwa hal itu jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (2) tentang pemasangan APK untuk tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
“Itu jelas melanggar aturan, harusnya penyelenggara tegas dalam menyikapi hal ini, agar tidak terjadi pengulangan,” kata Hendrawan, Senin (19/11/2018).
Hendrawan menambahkan, Walhi Lampung seringkali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif ataupun calon pemimpin yang melakukan perusakan lingkungan. “Itu sebagai sanksi sosial untuk para pelaku perusakan lingkungan,” kata dia.
Pemilu 2019 harus jadi momentum bagi para peserta, untuk melakukan kampanye lingkungan dan tidak merusak.
"Ini momentum yang pas buat kampanye lingkungan, bukan malah merusak lingkungan, pepohonan itu masuk keindahan tata kota," tegasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengaku APK yang berbentuk stiker harus pertimbangkan keindahan kota Bandarlampung. Menurutnya sebagian sudah ada yang ditertibkan bersama Pol PP Kota.
"Kita bertahap menertibkannya, Yg jelas masih terus kami inventarisasi untuk dilakukan penertiban," jelas Yahnu Wiguno Sanyoto.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
