Bunga Deposito Anggaran Daerah di Bank Umum Dibukukan Sebagai Pendapatan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

15 Agustus 2018 15:55 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Penempatan deposito anggaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilgub Lampung oleh KPU dan Bawaslu di Bank Mandiri dan BRI, dinilai sah-sah saja.

Namun, penempatan deposito di luar bank daerah itu harus mendapatkan bunga deposito yang dibukukan sebagai pendapatan.

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar menjelaskan, ada landasan hukum/normatif tentang penempatan uang negara/daerah yang disimpan di bank umum.

Zulfikar menyebutkan, secara spesifik penempatan uang negara pada bank umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

“Oleh karena itu, dana APBD didepositkan ke bank umum tidak masalah, namun yang jelas harus ada pendapatan dari bunga deposito sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutur dia, Rabu (15/8/2018).

Hal senada dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah Pemprov Lampung, Minharin. Menurut dia, anggaran Pilgub yang didepositokan di luar bank daerah tidak menjadi masalah.

“Makanya saya minta dijelaskan,  kok KPU dan Bawaslu menyimpan anggaran pilgub di luar bank daerah itu tidak ada bunga. Kalau kami di pemprov ada bunganya dan dibukukan sebagai pendapatan,” ujarnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya