Bukan Kardus, Bahan Dasar Kotak Suara dari Karton Kedap Air
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kotak suara Pemilu 2019 kembali ramai dibicarakan di media sosial (medsos) karena diduga terbuat dari bahan dasar kardus. Namun KPU langsung membantah.
Komisioner KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan, bahan dasar kotak suara yang digunakan pada Pemilu 2019 berbahan karton kedap air, bukan kardus.
”Memang sebelumnya kotak suara hanya melengkapi kekurangan di Lampung. Namun KPU RI mewajibkan penggunaan kotak suara ini karena dinilai lebih efisien, salah satunya dalam hal pembiayaan,” paparnya, Sabtu (15/12/2018).
Menurut dia, sebenarnya di Lampung kotak suara berbahan karton sudah digunakan sejak Pemilu 2014 hingga terakhir Pilgub Lampung 2018.
Selama ini tidak ada masalah dalam kegiatan Pemilu maupun Pilkada. Padahal, Lampung termasuk provinsi yang memiliki cukup banyak daerah yang mengharuskan pengiriman logistik dengan perahu.
”Pada Pilgub 2018 kotak suara yang berbahan karton digunakan dan tetap aman. Bahkan logistik Pilgub 2018 yang berada di kotak suara juga aman-aman saja, dan gak ada masalah," yakinnya.
Mantan Ketua KPU Waykanan ini menegaskan KPU sendiri sudah mengkaji dengan berbagai pertimbangan, masukan, serta evaluasi atas penggunaan kotak suara sebelumnya.
"Kotak suara kedap air tersebut aman untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih dan penggunaannya juga memenuhi persyaratan peraturan," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan menambahkan, dalam peraturan, kotak suara harus transparan. Maka dalam rancangan PKPU, pihaknya menggunakan kotak suara terbuat dari karton kedap air yang pada salah satu sisinya transparan seperti kaleng kerupuk.
Fauzan menjelaskan, ketahanan kotak suara karton itu terhadap air telah diujicoba dan terbukti kedap jika terkena hujan atau jatuh ke sungai maupun laut. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
