Bila Satu Paslon, KPU Wajib Perpanjang Pendaftaran Capres-Cawapres

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

8 Agustus 2018 15:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memperpanjang masa pendaftaran capres-cawapres bila pada 10 Agustus 2018 nanti baru satu paslon yang mendaftar. 

Pasalnya, 10 Agustus merupakan masa akhir pendaftaran capres-cawapres yang akan berkontestasi di Pilpres 2019 nanti. 

"Sebab, konstitusi tidak membenarkan pilpres diikuti oleh hanya satu pasangan atau paslon tunggal," kata Said melalui siaran persnya kepada rilis.id, Rabu (7/8/2018). 

Said merujuk pada Pasal 235 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu, ujarnya, menyatakan bahwa bila baru satu paslon yang didaftarkan, maka KPU wajib memperpanjang jadwal pendaftaran selama 14 hari.

"Kalau untuk kondisi satu paslon saja UU sedemikian tegas menyuruh KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran, maka apalagi jika pada masa pendaftaran pertama belum ada satu pun paslon yang didaftarkan oleh partai politik," ujarnya. 

Said menjelaskan, ketentuan dalam UU Pemilu terkait masa pendaftaran capres-cawapres relatif longgar. Karena, menurutnya, UU hanya menentukan waktunya paling lama delapan bulan sebelum pemungutan suara. 

"Nah, kalau KPU menetapkan hari pemungutan suara jatuh pada tanggal 17 April 2019, itu artinya masa pendaftaran capres-cawapres sebetulnya masih memungkinkan untuk dibuka sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018. Itupun untuk kondisi kondisi normal," jelasnya. 

Untuk itu, tegas Said, KPU jangan bersikap arogan dan melawan ketentuan UU. KPU, tegas dia, seharusnya justru mempersiapkan skenario lain kemungkinan molornya paslon capres-cawapres melakukan pendaftaran.

"KPU termasuk juga publik perlu memahami tingkat kesulitan yang dialami oleh partai-partai politik dalam membangun sebuah koalisi pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang baru pertama kali akan digelar," tandasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya