Besok, Bawaslu Periksa Caleg Diduga Money Politics

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Desember 2018 19:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah didampingi anggota Bawaslu Yahnu Wiguno Sanyoto. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah didampingi anggota Bawaslu Yahnu Wiguno Sanyoto. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan politik uang Erwansyah, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandarlampung dari PAN mantan anggota DPRD dari Hanura. Rencananya caleg dapil 4 yang meliputi Sukarame, Sukabumi dan Tanjungsenang itu, besok (Jumat, 14/12) akan dipanggil.

Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menyebutkan,  setelah pihaknya berkoordinasi kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah proses penyelesaian. Didapatkan bahwa itu telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Harusnya tadi mulai kita klarifikasi, tapi karena mereka berhalangan hadir, jadi kita panggil para pihak, besok Jumat (14/12/2018)," jelasnya via ponselnya, Kamis (13/12/2018).

Karena menurutnya, seperti identitas pelapor dan terlapor, waktu, kesesuaian tanda tangan pelapor yang tertera di identitas, dan materil seperti tempat kejadian, saksi, dan bukti telah disampaikan. 

"Kami akan melakukan klarifikasi kepada para pihak itu, jam 10 besok," katanya.

Ditegaskannya, modus yang dipakai terkait politik uang berkedok arisan dilakukan oleh terlapor. 

"Kita punya waktu 14 hari ke depan untuk memproses terkait politik uang yang dilakukan terlapor," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah membenarkan bahwa pihaknya mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait caleg bermain dengan money politics.

"Ya kita serahkan ke Divisi yang membidanginya, saya lagi rakor  terus ini soalnya," tegasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya