Begini Tanggapan Saksi Paslon atas Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Juli 2018 13:05 WIB
Elektoral | Rilis ID
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub 2018 di Ballroom Novotel, Minggu (8/7/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/El Shinta
Rilis ID
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub 2018 di Ballroom Novotel, Minggu (8/7/2018). FOTO RILISLAMPUNG.ID/El Shinta

RILISID, Bandarlampung — Data rekapitulasi perolehan suara Pilgub Lampung dari 15 Kabupaten-Kota, diumumkan di Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (8/7/2018).

Hasilnya, pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dinyatakan sebagai pemenang pilgub. Pasangan ini memperoleh dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. (baca juga: Pleno KPU Tingkat Provinsi: Arinal-Nunik Pemenang Pilgub Lampung)

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, mempersilakan kepada 4 saksi paslon jika ingin menanggapi hasil pleno terbuka tersebut. 

"Dari saksi kami persilahkan jika ada yang mau dikoreksi," kata Nanang. 

Saksi paslon 1 (Ridho-Bachtiar), Amaludin tidak menanggapi data hasil pleno. Mereka menyatakan tetap menunggu proses sengketa di Bawaslu Lampung. 

"Saya tidak tanggapi persoalan data rekapitulasi ini, karena kami sedang menunggu proses sengketa di Bawaslu," kata Amaludin. 

Saksi Paslon 2 (Herman-Sutono), Watoni Noerdin menyatakan secara proses ini tidak ada yang berpendapat, sehingga pihaknya menghormati. 

Sementara saksi Paslon 3, Tony Eka Candra mengucapkan syukur karena data dan hasil rekapitulasi suara itu tidak berbeda jauh dari data real count mereka di Novotel waktu itu. 

"Alhamdulillah setelah kami teliti,  bahwa dari berita acara, rekapitulasi suara Pilgub 2018, tidak ada perubahan, semuanya sama, data real count persis sama,  data angka satu pun tidak berubah," jelasnya.  (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya