Begini Alasan Tiga Fraksi Tolak Pansus Money Politics
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tiga fraksi DPRD Lampung menolak Pembentukan panitia khusus (Pansus) tindak pidana kejahatan money politics atau politik uang. (baca juga: Pansus Money Politics Menguat, Ini Fraksi Pendukung)
Ketiganya, Fraksi Partai Golkar, PAN dan PKB. Alasannya, mereka berdalih DPRD tidak boleh mengintervensi lembaga penyelenggara pilkada.
"Setelah kita pelajari dari berbagai aturan Pilkada Gubernur dan PKPU, yang harus digaris bawahi adalah bahwa Lembaga DPRD tidak ada kewenangan mencampuri urusan tehnis, oleh karena itu DPRD tidak ada aturannya mengintervensi itu, " jelas Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho saat diwawancarai di ruang fraksi, Senin (2/7/2018).
Menurutnya, tiga Fraksi tidak ikutan dalam masalah itu. "Kami sudah perintahkan kepada anggota kita di Banmus untuk mengecek, apakah benar akan dibuatkan jadwal pansus itu dan apakah 5 pimpinan itu dipanggil, makanya kami mengutus anggota kita di Banmus mengecek itu, " kata Agus.
Bahkan kata anggota Komisi III DPRD Lampung ini produk apa yang akan ditanggapi oleh pansus tersebut, karena sampai saat ini tahapannya masih belum selesai.
"Pleno KPU kan tanggal 9 Juli, jadi produk hukum apa yang mau dipansusin. Mau mansusin apa, keputusannya (KPU) belum ada," kata Agus.
Sementara itu, Menurut Ketua Fraksi Golkar, Tony Eka Candra, bahwa pihaknya sebenarnya bukan menolak pembuatan pansus tersebut. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah produk hukumnya tidak ada lembaga DPRD mengintervensi hasil pilkada tersebut.
"Kita sebetulnya bukan menolak tapi aturannya setelah kita pelajari, tidak ada yang mengatur dibuatnya pansus tersebut," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta agar fraksi lainnya menunggu hasil akhir dari pleno KPU Lampung pada 9 Juli mendatang.
"Kan hasil pleno KPU tentang keputusan hasil pilkada gubernur itu belum selesai, nanti 9 Juli, maka kita tunggu saja," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
