Bawaslu Temukan 4 Provinsi Dugaan Politik Uang, Lampung Salah Satunya
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu ada di empat provinsi yang saat ini kasusnya masih dalam penanganan.
"Di Lampung dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, Sumatera Selatan dalam proses di Bawaslu RI, Sulawesi Utara dalam proses pembacaan putusan dan Gorontalo dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujar Dewi dalam keterangan persnya, Kamis (12/7/2018).
Selain itu, Bawaslu mencatat Sulawesi Selatan paling banyak ditemukan pelanggaran kampanye. "Dengan jumlah 220 laporan dan 286 temuan. Kemudian tahapan kampanye dengan jumlah 1.333 temuan dan laporan pelanggaran," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, terlapor yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, maka bisa didiskualifikasi sebagai pasangan kepala daerah.
Pada Pasal 45 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang terbukti melalukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
