Bawaslu Tegur ASN Pemkot Bandarlampung yang Pasang Status Ucapan HUT PDIP
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung memperingatkan dan menegur salah satu Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Salah satu ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bandarlampung berinisial MR, diketahui memasang status Whatsapp HUT ke 50 PDIP lengkap dengan lambang partai dan foto dirinya pada Selasa (10/1/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawasah mengatakan, pihaknya telah menghubungi dan menegur langsung yang bersangkutan.
"Kita sudah tegur dan mengingatkan yang bersangkutan," kata dia.
Menurut Candra, MR beralasan bahwa ucapan tersebut sebagai dirinya sebagai ketua DPD Posraya, bukan sebagai pribadi dirinya yang berstatus ASN.
"Kita tegaskan, bahwa ASN itu melekat, tidak boleh mengucapkan apapun terhadap partai. Itu tidak etis, dan tidak dibenarkan," tandasnya.
Dikonfirmasi perihal perbuatanya, MR yang juga mantan sekretaris BPBD Bandarlampung itu mengaku, Dirinya sebagai ketua DPD Posraya relawan jokowi, yang memang dipimpin langsung oleh jokowi.
Dirinya mengaku organisasi yang ia pimpin tidak terafiliasi dengan partai manapun. Bahkan dirinya pernah berkegiatan donor darah dengan Gerindra dan juga partai PAN
"Kebetulan saat ini hut PDI, Kalau ada partai lain pun saya ucapkan selamat," kata dia.
Ditanya apakah dirinya mengathui bahwa ASN itu tidak diperbolehkan, Rizki mengatakan Saya mengucapkan selamat sebagai ketua DPD Posraya bukan sebagai pribadi ASN.
ASN Pemkot Bandarlampung
HUT PDIP
Bawaslu
Netralitas ASN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
