Bawaslu Surati Partai Politik Segera Daftarkan Tim Kampanye

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

18 Desember 2018 14:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung segera menyurati seluruh partai politik untuk segera mendaftarkan tim kampanyenya. Itu dilakukan guna mengetahui pergerakan partai ketika kampanye pileg dimulai.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, via WhatsAppnya, Selasa (18/12/2018).

Menurutnya, pemilu tahun 2019 telah memasuki tahapan kampanye sejak 23 September 2018 lalu yang ditandai dengan deklarasi kampanye damai.

"Dalam rangka menciptakan pemilu yang bersih dan adil sesuai amanah PKPU, seluruh partai politik diharuskan memiliki tim kampanye partai dalam penyelengaraan pemilihan umum 17 April 2019 mendatang nantinya tim kampanye ini segera dilaporkan seluruh partai politik ke KPU," katanya.

Sementara, kata Candra berbeda perlakukan ketika aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kampanye, Bawaslu akan menerapkan aturan berbeda.

"Karena sesuai aturan ASN dilarang berpolitik praktis, sesuai pasal 280 dalam undang- undang no 7, bahwa ASN dilarang menjadi tim kampanye dan pidananya sudah jelas tertuang pada pasal 494," tegasnya.

Wakil ketua DPW PSI Lampung Eka Fitriyanti mengaku akan mengikuti aturan yang berlaku. "Nanti kita sampaikan kepada Ketua DPD PSI kota Bandarlampung, terkait dengan tim kampanye parpol yang segera didaftarkan ke KPU," tandasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya