Bawaslu: Sistem Noken Pemilu di Papua Perlu Dievaluasi
Anonymous
Mimika
Di luar dari 14 kabupaten wilayah Pegunungan Tengah Papua, katanya, belum ada aturan atau pertimbangan hukum untuk diterapkan sistem noken dalam penyelenggaraan Pemilu, entah Pemilu Legislatif, Pemilu Kepala Daerah maupun Pemilu Presiden.
Namun, fakta lapangan menemukan ada banyak daerah di luar 14 kabupaten wilayah Pegunungan Tengah Papua itu juga menerapkan sistem serupa seperti sistem ikat suara atau sistem bungkus suara lantaran masyarakat setempat memandang bahwa sistem tersebut juga diakui oleh Putusan MK Nomor 47-81 Tahun 2009.
"Sekarang ini menurut kami penerapan sistem noken sudah dilakukan secara serampangan. Seperti halnya di Mamberamo Raya yang masuk wilayah adat Tabi, sistem noken juga diberlakukan karena menurut mereka itu bagian dari sistem noken yang diakui oleh putusan MK. Makanya hal ini perlu dilakukan evaluasi menyeluruh," kata Jamaluddin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
