Bawaslu Sebut Empat Penyelenggara Pemilu Langgar Kode Etik

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

15 Desember 2018 12:56 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel) menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara di Kecamatan Rajabasa.

Dari enam orang terlapor, empat orang penyelenggara dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik. Sedangkan dua orang lainnya dibebaskan dari tuduhan.

Empat orang tersebut yakni Ketua PPS Waymuli Nasrul Utami; Ketua PPK Nasrul Musa; Ketua PPS Waymuli Timur Santawi Kodratulloh; dan Ketua PPS Kerinjing Aminuddin.

Sedangkan, yang tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik yakni Ketua PPS Banding Koharuddin dan anggota PPS Kotaguring Andi Wahyudi.

Anggota Bawaslu Lamsel Khoirul Anammenyebutkan, hal itu diputuskan berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian mereka.

”Status terlapor kemudian dilegalisasi dengan surat Nomor 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018,” jelas Khoirul Anam via ponselnya, Sabtu (15/12/2018).

Anam menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu itu akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Lampung.

"Nanti ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Untuk keputusan finalnya, kata Anam, berada di tangan DKPP.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi, mengatakan keputusan final oleh DKPP sesuai Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya