Bawaslu Provinsi Lampung minta KPU Jaga Sinergisitas
Achmad Eka Saputra
Metro
RILISID, Metro — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Itu menyusul telah dilakukannya tahapan-tahapan Pemilu untuk diselenggarakan di 2024 mendatang.
Demikian diungkapkan, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori usai melakukan monitoring pengawasan ke KPU Metro, Selasa (9/5/2023).
Dikatakannya, ia didampingi Ketua Bawaslu Metro, Mujib menyambangi kantor KPU Kota setempat untuk melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu yang ada di Bumi Sai Wawai.
"Saya datang ke KPU ini dalam rangka bersilaturahmi dengan teman-teman di KPU sekaligus saya mengawasi. Sekarang kan sudah memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan kita memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai dengan rule dan peraturan perundangan yang ada," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan KPU untuk terus bersinergi bersama Bawaslu agar dapat menciptakan proses demokrasi yang lebih baik lagi untuk Indonesia.
"Jadi, penyelenggaraan ini poin besarnya adalah sama-sama untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik," ujarnya.
Oleh karenanya, Imam menekankan dalam proses demokrasi yang ada di Kota Metro ini khususnya harus diawasi dengan serius dan tidak boleh ada yang terlewatkan.
"Karena mau dimanapun itu, tahapan ini bukan hanya untuk menyelesaikan satu person ke person, tetapi untuk membangun demokrasi yang lebih baik, untuk menciptakan pemimpin yang baik di Kota Metro," terangnya.
Dikesempatan sama, Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama menyambut baik kedatangan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung tersebut ke kantornya untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
"Ini beliau dalam proses mengawasi tahapan pencalonan yang telah dimulai Tanggal 1 sampai 14 Mei ini," terangnya.
Metro
Bawaslu Provinsi Lampung
KPU Metro
Jaga sinergisitas
laksanakan proses sesuai undang-undang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
