Bawaslu Pesan ke Presiden agar ASN dan TNI/Polri Netral di Pemilu 2019

Default Avatar

Anonymous

Bogor

24 Juli 2018 15:20 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S

RILISID, Bogor — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerima audiensi Ketua dan Anggota Bawaslu, di Istana Negara, Bogor, Selasa (24/7/2018). Dalam audiensi tersebut, Bawaslu berpesan kepada Presiden Jokowi agar memastikan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri netral pada Pemilu 2019 mendatang.

Bawaslu menilai, netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Soal hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada 2018, Bawaslu menyampaikan, pengawas pemilu di semua tingkat telah menangangani dugaan pelanggaran.

Total dugaan pelanggaran (hasil temuan dan laporan) yang ditangani selama penyelenggaraan pilkada sebanyak pelanggaran 3.567. Terdiri dari 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685, bukan pelanggaran 696 dan dalam proses 825.

"Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 721," tulis keterangan pers yang diterima rilis.id dari Humas Bawaslu.

Dari 262 pelanggaran pidana, 51 di antaranya sudah diperiksa dan diputus final dan mengikat oleh pengadilan. Angka tersebut termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung.

Adapun dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak diregister dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu.

Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 adalah sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah.

Sengketa pada tahapan penetapan calon dapat dijabarkan sebagai berikut: gugur 1 perkara, Mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 14 perkara, diterima sebagian 7 perkara dan diterima seluruhnya 4 perkara.

Sedangkan penjabaran sengketa pada tahapan setelah pencalonan adalah, gugur 1 perkara, mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 36 perkara, diterima sebagian 13 perkara, diterima seluruhnya 8  perkara,  tidak diregister 5 perkara dan tidak dapat diterima 1 perkara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya