Bawaslu Pelajari Gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung bergerak cepat. Setelah menerima berkas gugatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilwakot Ike Edwin-Zam Zanariah, lembaga ini langsung mempelajarinya.
(Baca: Resmi Menggugat ke Bawaslu, Dang Ike: Saya Berserah kepada Allah)
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melihat kelengkapan berkas gugatan dari bapaslon yang menggugat hasil pleno KPU Bandarlampung.
”Tadi (Rabu, 26/8/2020) sudah kami terima gugatannya. Kami sudah memverifikasi berkasnya,” ujarnya kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Menurut dia, dari hasil verifikasi, ada beberapa yang harus dilengkapi dalam berkas laporan. Di antaranya kelengkapan alat bukti.
”Namun memang sudah hampir lengkap, ada beberapa yang kurang saja. Masih ada waktu tiga hari untuk memperbaiki berkasnya,” kata dia.
Ia memaparkan, setelah dari hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka Bawaslu akan menggelar pleno yang dihadiri oleh lima komisioner. Setelah itu dilakukan registrasi.
”Nah, dari mulai registrasi itu, dalam waktu 12 hari, gugatan ini harus selesai,” ucapnya.
Prosedurnya, terus dia, dengan terlebih dahulu menggelar musyawarah tertutup. Yang dihadiri oleh pemohon dan termohon dengan Bawaslu sebagai mediator.
”Jika tidak ada kata sepakat di musyawarah tertutup, maka dilanjutkan dengan musyawarah terbuka. Pastinya kami diberi waktu 12 hari untuk menyelesaikan gugatan ini dimulai dari registrasi,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
